Pegawai BLU bukan lagi PNS ?
BLU harus dikelola secara professional ala bisnis, oleh karena itu, pegawai BLU harus tenaga profesional. Tenaga profesional ini bisa PNS maupun Non PNS. Komposisi jumlah PNS maupun Non PNS dalam suatu BLU dapat disesuaikan dengan kebutuhan.
Kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan, setelah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Besaran remunerasi tersebut didasarkan pada kemampuan keuangan BLU.
Source : http://pkblu.perbendaharaan.go.id/persepsi4.php
Kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, dan pegawai BLU dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan, setelah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota atas usulan menteri/pimpinan lembaga/kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya. Besaran remunerasi tersebut didasarkan pada kemampuan keuangan BLU.
Source : http://pkblu.perbendaharaan.go.id/persepsi4.php
Tidak ada komentar:
Posting Komentar